Menunggak Rp 33 Miliar, Kanwil DJP Blokir 24 Wajib Pajak di Aceh
ACEHTERKINI.COM | Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Aceh melakukan kegiatan pemblokiran rekening Penunggak Pajak secara serentak di wilayah Provinsi Aceh.
Pemblokiran serentak dilaksanakan di tujuh wilayah kerja KPP Pratama yaitu KPP Pratama Banda Aceh, KPP Pratama Lhokseumawe, KPP Pratama Meulaboh, KPP Pratama Langsa, KPP Pratama Bireuen, KPP Pratama Tapaktuan, dan KPP Pratama Subulussalam.
Kanwil DJP Aceh telah menginstruksikan pengerahan secara besar-besaran seluruh Jurusita Pajak Negara se-Kanwil DJP Aceh untuk melaksanakan pemblokiran rekening atas 24 wajib pajak/penunggak pajak dengan jumlah tunggakan pajak sebesar Rp 33.612.551.623,-.
“Pemblokiran rekening tersebut dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi hutang pajaknya dan telah dilakukan Tindakan Penagihan aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kanwil DJP Aceh, Aim Nursalim Saleh, Kamis (7/4/2016).
Pemblokiran ini merupakan salah satu dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan Kanwil DJP Aceh selama ini sesuai dengan amanah Undang undang nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak denga Surat Paksa
Dalam rangka mensukseskan Tahun Penegakan Hukum di tahun 2016, Kanwil DJP Aceh akan lebih gencar dalam melaksanakan tindakan penagihan terhadap penunggak pajak yang tidak kooperatif dan belum melunasi kewajibannya.
Tindakan penagihan aktif ini dimulai dari pemberitahuan Surat Paksa, Penyitaan asset , Pelelangan, Pencegahan bepergian ke Luar Negeri sampai dengan Penyanderaan (gijzeling) terhadap Penanggung pajak .
Kanwil DJP Aceh menghimbau para Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak untuk segera melunasi tunggakannya. Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat segera menghubungi atau datang ke KPP terdekat. [Edi]
Pemblokiran serentak dilaksanakan di tujuh wilayah kerja KPP Pratama yaitu KPP Pratama Banda Aceh, KPP Pratama Lhokseumawe, KPP Pratama Meulaboh, KPP Pratama Langsa, KPP Pratama Bireuen, KPP Pratama Tapaktuan, dan KPP Pratama Subulussalam.
Kanwil DJP Aceh telah menginstruksikan pengerahan secara besar-besaran seluruh Jurusita Pajak Negara se-Kanwil DJP Aceh untuk melaksanakan pemblokiran rekening atas 24 wajib pajak/penunggak pajak dengan jumlah tunggakan pajak sebesar Rp 33.612.551.623,-.
| Aim Nursalim Saleh, Kakanwil DJP Aceh |
Pemblokiran ini merupakan salah satu dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan Kanwil DJP Aceh selama ini sesuai dengan amanah Undang undang nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak denga Surat Paksa
Dalam rangka mensukseskan Tahun Penegakan Hukum di tahun 2016, Kanwil DJP Aceh akan lebih gencar dalam melaksanakan tindakan penagihan terhadap penunggak pajak yang tidak kooperatif dan belum melunasi kewajibannya.
Tindakan penagihan aktif ini dimulai dari pemberitahuan Surat Paksa, Penyitaan asset , Pelelangan, Pencegahan bepergian ke Luar Negeri sampai dengan Penyanderaan (gijzeling) terhadap Penanggung pajak .
Kanwil DJP Aceh menghimbau para Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak untuk segera melunasi tunggakannya. Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat segera menghubungi atau datang ke KPP terdekat. [Edi]
Sumber: http://www.acehterkini.com/2016/04/menunggak-rp-33-miliar-kanwil-djp.html#.VwY4pR3fSnM.linkedin

0 comments:
Post a Comment